Stop Obat Ivermectin Ujar Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau beberapa penopang kebutuhan. Dari beberapa edaran obat dari beberapa farmasi menghasilkan obat ivermectin. Untuk stop mempromokan obat itu sebagai salah satu opsi obat untuk Covid-19. Dan BPOM sudah meninjau hasil keputusan untuk stop mengedarkan obat tersebut ke masyarakat.
Obat Ivermectin Masih Tidak Diijinkan Oleh BPOM
“Ivermectin ialah obat kuat dan program akses diperlebar (EAP) bukan kesepakatan ijin beredar, oleh karenanya kami menggerakkan industri farmasi yang menghasilkan obat dan siapa saja untuk enggak mempromokan obat itu,” catat website BPOM, Rabu, 21 Juli.
Obat ini, kata BPOM, termasuk obat yang diperhitungkan mempunyai potensi menantang Covid-19. Tetapi perlu pembuktian selanjutnya lewat tes medis yang diselenggarakan oleh instansi pengkajian peraturan Kementerian Kesehatan.
Pemakaian obat lebih luas oleh Kementerian Kesehatan dan sarana kesehatan harus memperoleh kesepakatan dari BPOM yang nanti bakal ditempatkan dalam pola EAP. Satu obat dianggap sebagai obat EAP saat tubuh pengontrol kesehatan memandang perlu untuk dipakai pada kondisi genting.
Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan ketentuan mengenai pemakaian obat interograsi atau Expanded Akses Programs (EAP) pada kondisi genting.
“Kesepakatan pemakaian obat lewat EAP bukan ijin beredar atau EUA yang ditujukan untuk industri farmasi, tetapi kesepakatan untuk kementerian atau instansi yang mengadakan masalah pemerintah di bagian kesehatan atau sarana kesehatan,” kata Kepala BPOM Penny. K Lukito dalam info tercatatnya, Rabu, 21 Juli.
Pada kondisi genting untuk hadapi penyakit yang memberikan ancaman jiwa, Penny menerangkan, dibutuhkan inovasi khusus pemakaian beberapa obat yang masih juga dalam tes medis.
Menurut dia, EAP sudah diterapkan oleh regulator obat di sejumlah negara, seperti Food and Drug Administration (FDA) AS dan European Medicines Agen (EMA). Tetapi, pemakaian obat harus dilaksanakan di sarana servis kesehatan seperti tempat tinggal sakit atau puskesmas yang dipilih oleh Kementerian Kesehatan, dan jumlah dan ketentuan pemakaian harus sama yang diaplikasikan dalam tes medis.
“Sebuah obat yang diperhitungkan mempunyai potensi dalam pengatasan Covid-19 dan masih membutuhkan pembuktian lewat tes medis ialah Ivermectin,” katanya.
“Bila pemakaian Ivermectin lebih luas diperlukan oleh sarana kesehatan, Kementerian Kesehatan bisa ajukan pemakaian dengan pola EAP, ingat Ivermectin ialah obat resep,” lebih Penny.
Kepala BPOM memperjelas jika industri farmasi enggak bisa mempromokan Ivermectin, baik ke tenaga medis atau warga.