Hebok, Minta Sumbangan Dengan Tanda Tangan Gubernur Sumatera Barat

Sehabis Demokrat, giliran Partai Gerindra yang menganjurkan pengajuan hak angket ataupun interpelasi DPRD Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi. Hak angket tersebut terpaut permasalahan pesan memohon sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Dewan Pimpinan Wilayah(DPD) Gerindra Sumbar telah menginstruksikan Pimpinan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar buat menjalakan komunikasi dengan fraksi lain, supaya hak anggota Dewan itu dapat terealisasi.

Evi menarangkan, grupnya telah berbicara dengan Pimpinan Fraksi Gerindra Hidayat. Tetapi buat segala anggota masih belum dirapatkan.

Buat mengajukan hak angket diperlukan pengusulan 10 anggota Dewan dari 2 fraksi. Evi berkata, memandang pertumbuhan permasalahan pesan memohon sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar itu telah masuk ke bermacam ranah, hingga DPRD telah sepatutnya memakai guna pengawasan. Bagi Evi, institusi lain semacam Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), Departemen Dalam Negara( Kemendagri), serta Ombudsman telah menyorot perkara tersebut. Apalagi, bagi Evi, polisi telah melaksanakan penyelidikan.

Cuma saja apakah pesan itu asli ataupun tidak masih banyak warga yang bingung. Gubernur sendiri belum membagikan klarifikasi.

Tadinya diberitakan, permasalahan pesan memohon sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi mulai masuk ke ranah politik. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat menganjurkan pengajuan hak angket guna menyelidiki permasalahan tersebut.

Beberapa institusi telah bersuara terhadap permasalahan itu, semacam KPK, Kemendagri, Ombudsman serta polisi. Harusnya DPRD selaku lembaga pengawas lebih dini melaksanakannya. Buat itu, buat menganjurkan pengajuan hak angket DPRD,

Nofrizon berkata, permasalahan tersebut masih memunculkan banyak persoalan publik, sebab Gubernur Sumbar Mahyeldi belum membagikan klarifikasi. Nofrizon berkata, banyak aspirasi warga yang mau permasalahan tersebut cerah benderang, sehingga grupnya mau meneruskan aspirasi itu di DPRD dengan memakai hak angket. Hak angket ialah hak DPRD buat melaksanakan penyelidikan terhadap penerapan sesuatu undang- undang/ kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perihal berarti, strategis, serta berakibat luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara, yang diprediksi berlawanan dengan peraturan perundang- undangan. Nofrizon menebak terdapat penyalahgunaan wewenang terpaut permasalahan pesan dari Bappeda Sumbar bertanda tangan gubernur Sumbar yang digunakan pihak lain buat memohon sumbangan kepada pengusaha, pihak kampus serta yang lain.